Jaksa Agung Dicecar Anggota Komisi III
Posted by khu541r1 on March 6, 2008
Tertangkapnya jaksa Urip Tri Gunawan di kediaman Syamsul Nursalim dinilai telah mencoreng aparat penegak hukum. Tak ayal, Jaksa Agung dan staf yang hadir dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (5/30) pagi, langsung mendapat cecaran pertanyaan. Sejumlah anggota Dewan umumnya menanyakan seputar kasus suap yang kini menerpa jaksa penyelidik kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Jaksa Agung Hendarman Supandji sendiri tidak mengelak bahwa kasus yang menimpa Urip sangat memalukan lembaga yang dipimpinnya. Bahkan, Hendarman menyatakan keheranannya karena Urip bisa hadir di rumah Syamsul Nursalim. Padahal, beberapa kali panggilan kejaksaan untuk memeriksa pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) itu tak pernah digubris.
Untuk menindaklanjuti kasus ini, lanjut Hendarman, Kejaksaan Agung akan melakukan pemeriksaan internal. Dua pejabat masing-masing Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman akan diperiksa pada Jumat lusa. Sedangkan Direktur Penyidikan Kejagung M. Salim akan diperiksa besok oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan. Kedua pejabat itu secara struktural adalah atasan Urip selaku ketua jaksa penyelidik kasus BLBI [baca: Jampidsus Segera Diperiksa Jamwas].
Sejumlah anggota Dewan juga mengatakan, kasus penyuapan ini bisa menjadi momentum untuk membuka kembali kasus BLBI yang dihentikan Kejagung pada Jumat pekan lalu. Bahkan, sebagian malah menghendaki kasus ini ditangani langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi [baca: Kejaksaan Tak Temukan Indikasi Korupsi].
Hal tersebut diamini Hendarman sembari menegaskan bahwa kasus tersebut bisa saja dibuka kembali jika terdapat cukup bukti. Hanya saja, dalam uji materiil terhadap Undang-Undang KPK, Mahkamah Konstitusi memutuskan lembaga itu tidak berwenang mengambil alih perkara-perkara sebelum UU KPK disahkan tanggal 27 Desember 2002. Sementara kasus BLBI terjadi beberapa tahun sebelum KPK dibentuk.